NormaKaidah 1. KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH SOSIAL 2. Kaedah merupakan padanan dari patokan bersikap yang berasal dari kata Kaedah (Arab) atau Norma (Latin), Gredingsregel (Bld) yang berarti patokan bersikap. Hakekat kaedah adalah waarde oondeel yang berarti panduan menilai atau penilaian. Kaidah adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan
Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma yaitu peraturan-peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masa kecil manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi kemerdekaannya untuk berbuat menurut sekehendak hatinya atau awalnya yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya,kemudian juga yang berlaku diluarnya,didalam dirasakan paling nyata adalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan pergaulan hidup dalam masyarakat ada 4 macam norma atau kaidah yaitu Norma agama Norma kesusilaan Norma kesopanan Norma hukum Pengertian norma agama Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang berasal dari tuhan .para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Pada abad pertengahan ,orang berpendapat bahwa norma agama merupakan satu satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur pula hubungan manusia dengan tuhan yaitu memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yaitu yang mengatur hubungan antar manusiadan memberi perlindungan terhadap kepentingan diri serta harta agama bersifat umum Universal, serta berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Pengertian norma kesusilaan Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia,peraturan-peraturan hidup itu berupa suara batin yang diakui setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manuia tergantung pada pribadi masing-masing orang,isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat,hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan suatu kesusilaan dapat menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusiadalam kesusilaan ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat norma kesusilaan Hendaklah engkau berlaku jujur Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia Pengertian norma kesopanan Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam norma kesopanan yaitu Orang muda yang menghormati orang yang lebih tua Janganlah meludah di lantai atau disembarang tempat Jangan berdesak-desak memasuki ruangan Berillah tempat terlebih dahulu kepada wanita atau orang tua di tempat umum seperti di dalam kereta api,bus dan lain-lain. Norma kesopanan memiliki batasan yaitu tidak mempunyai pengaruh lingkungan yang luas bila dibandingkan dengan norma agama dan norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan bersifat khusus atau setempat regional dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,mungkin bagi masyarakat lainnya tidak pergaulan hidup masyarakat,norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila peraturannya karena itu diperlukan peraturan lain yang dapat menegakkan tata,yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas ,dan peraturan hidup tersebut adalah norma hukum. Pengertian norma hukum Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi berupa ancaman mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya Siapa orang yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain ,dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan norma hukum pidana. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan ,diwajibkan mengganti kerugian misalnya jual beli,sewa menyewa.disini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda norma hukum perdata. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Kementrian hukum dan ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang norma hukum dagang. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronoom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan norma hukum terdapat pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya berupa ancaman hukuman .paksaan tidak berarti sewenang-wenang,melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.
BacaJuga: Mengenal Norma dalam Masyarakat: Tujuan, Pengertian, dan Jenisnya. Norma sendiri digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Jika ingin hidup harmonis maka harus memahami aturan atau ketentuan norma yang ada dalam masyarakat. Lalu, apa saja macam norma menurut bidangnya dan contohnya?
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni 1 Impere perintah Prohibere larangan Permittere yang dibolehkan. Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah 1 Fard kewajiban 2 sunnat anjuran 3 ja’iz atau mubah ibahah kebolehan 4 makruh celaan 5 haram larangan. Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut REFERENSI
Normamenentukan perilaku manusia, apakah itu benar atau salah. Baca juga: Lembaga Sosial: Pengertian, Tipe, Proses dan Pengaruh Interaksi Sosial. Menurut KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Soal menanyakan mengenai konsep dari definisi di atas. Norma sosial merupakan seperangkat aturan disertai sanksi-sanksi baik tertulis maupun tidak yang berfungsi memandu kehidupan sosial anggota masyarakat. Fungsi Norma adalah memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat. Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku. Oleh karena itu, norma sangat penting di masyarakat. Berdasarkan uraian diatas, maka jawaban yang tepat adalah C. Norma.
Nilaimerupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, sedangkan norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berkelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita itu. Singkatnya, apabila nilai merupakan pola perilaku yang diinginkan, maka norma dapat disebut sebagai cara-cara perilaku sosial
Ilustrasi hakikat norma di masyarakat. Foto PixabaySebagai makhluk sosial, manusia perlu berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam melakukan hubungan tersebut diperlukan sebuah norma yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Ya, norma merupakan kaidah yang berisi petunjuk hidup untuk norma dipandang sebagai rambu-rambu yang dipakai seseorang dalam bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan norma, yaitu menjadi pedoman, arahan, dan tata tertib bagi masyarakat agar tercipta lingkungan yang tentram dan teratur. Selain itu norma juga berguna untuk mengatur tingkah laku manusia dalam membedakan mana yang benar dan berisikan perintah dan larangan yang jika dilanggar seseorang akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Oleh sebab itu, dalam negara yang menjunjung tinggi sebuah norma, aturan bagaimana berperilaku dalam masyarakat harus ditaati dan dilaksanakan. Norma sendiri dibedakan menjadi empat jenis, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma AgamaNorma agama bersumber dari kitab suci masing-masing agama yang di dalamnya terdapat perintah dan larangan Tuhan. Setiap agama selalu mengajarkan kebaikan. Karenanya, pelanggaran dalam norma agama berbentuk ganjaran dosa yang akan dihitung di norma agama adalah larangan untuk tidak membunuh sesama umat manusia, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, beribadah sesuai kepercayaan, tidak boleh berperilaku yang merugikan orang lain, dan hakikat norma di masyarakat. Foto PixabayNorma HukumNorma hukum diberlakukan dalam suatu negara dan dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Norma ini bersifat memaksa dan melindungi seluruh kepentingan manusia didalamnya, termasuk dalam lingkungan sosial serta tata tertib yang berlaku. Sanksi yang didapatkan dari pelanggar norma hukum sangat tegas berupa hukuman penjara, denda, bahkan hukuman norma hukum dapat dilihat pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Mulai dari Peraturan Presiden hingga ke lapisan terkecil dalam masyarakat seperti keputusan RT, harus dipatuhi. Jika dilanggar, maka seseorang akan mendapatkan hukum sesuai dengan yang berlaku dalam peraturan KesusilaanNorma kesusilaan adalah aturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Seseorang dapat menilai perilaku mana yang baik dan buruk berdasarkan hati nuraninya. Kesadaran diri dalam norma kesusilaan menuntut seseorang untuk kembali sadar dengan hakikatnya sebagai manusia yang norma kesusilaan adalah bersikap jujur, menghargai sesama manusia, memilih tidak melakukan perilaku buruk seperti mencuri atau memfitnah orang lain, dan sebagainya. Orang yang melanggar norma kesusilaan biasanya akan mendapatkan perasaan gelisah, cemas, dan KesopananNorma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan sesama manusia. Norma ini biasanya menjunjung tinggi sebuah kebiasaan yang telah disepakati dalam sebuah masyarakat, sehingga bersifat khusus atau regional. Pelanggar norma ini akan mendapatkan sanksi pengucilan sosial atau pengasingan dari masyarakat. Contoh norma kesopanan adalah mempersilakan yang tua untuk mendapatkan kursi prioritas dalam kendaraan umum, membiasakan 3s salam, sopan, dan santun terhadap manusia lainnya, dan sebagainya.
sebagaikaidah, ketentuan atau petunjuk hidup, norma mengikat setiap? Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa? Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya? artinya semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya Norma Hukum Peraturan – peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang – undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan – peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi – tingginya 15 tahun”. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang – undangan. Perundang – undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Hubungan Antar-Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma – norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah – kaidah lainnya. Kaidah – kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah – kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal – hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain – lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing – masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati insan kamil. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang – undangan. ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM A. Pengertian Kaidah Hukum Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya Peraturan konkritnya tetap lihat ps-1365 Bw. Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata orde = ordnung. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH berasal dari bahsa Arab atau Norma berasal dari bahasa latin atau UKURAN-UKURAN. Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal ane UU tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal viii UU tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu. Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agamakaidahkepercayaan dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal Insan Kamil. Dari segi sasaran, Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan. Kaidah agama kaidah kepercayaan dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil. Dari asal-usul kaidah kesopanan sopan santun dari luar diri manusia itu sendiri, kaidah agama kaidsah kepercayaan berasal dari Tuhan yang maha Esa. Kaidah berasal dari pribadi manusia. Dari sumber-sumber sanksi. Kaidah hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia Heteronom. Kaidah kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar Otonom. Dari segi biaya Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban atributif dan normatif Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja normatif. Kaidah kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia. Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara nilai ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi. Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antaranilai kepastian hukum dengan nilai kesebandingan hukum. Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi. Sumber
Sebuahkata sandi akan dikirimkan ke email Anda. Jantungmelayu.com. Beranda; Melayu Hari ini
- Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat. Norma biasanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat. Aturan norma tidak dalam bentuk tertulis, tapi secara sadar masyarakat mematuhinya. Setiap masyarakat harus menaati norma-norma yang berlaku di lingkungan juga MK Putuskan Pemilu Digelar Serentak, PKS Beri Peluang DPR Buat Norma Baru Arti norma Peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, norma disebut juga norma sosial, aturan atau standar perilaku yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sosial. Norma dapat diinternalisasi, yaitu dimasukan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukuman eksternal. Mereka dapat ditegakkan dengan sanksi positif atau negatif dari luar. Norma lebih spesifik daripada nilai atau cita-cita. Kejujuran adalah nilai umum, tetapi aturan yang mendefinisikan perilaku jujur dalam situasi tertentu adalah norma. Ada dua aliran pemikiran tentang mengapa orang menyesuaikan diri dengan norma. Sekolah fungsionalis sosiologi menyatakan bahwa norma-norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan melalui sosialisasi. Sementara itu sekolah konflik berpendapat bahwa norma adalah mekanisme untuk menangani masalah sosial yang berulang. Baca juga Norma dan Kepatutan Hendaknya Diperhatikan Jenis norma Ada beberapa jenis-jenis norma yang ada di masyarakat, yakni Norma agama Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma. Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya di akhirat kelak. Norma kesusilaan Berbuat baik kepada sesama manusia termasuk dalam penerapan norma kesusilaan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk. Untuk sanksinya berupa penyesalan, dicemoh, dan dikucilkan masyarakat. Baca juga Norma dan Etika di Dunia Nyata Juga Harus Berlaku di Dunia Maya Norma kesopanan Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma tersebut didasari oleh beberapa hal, seperti kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi yang diterima dalam norma kesopanaan umumnya celaan atau ejekan dari orang lain. Itu akan membuat seseorang yang melanggar menjadi malu. Norma hukum Pada norma hukum sumber asalnya dari negara atau pemerintah dalam undang-undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda. Fungsi norma Baca juga KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Dianggap Langgar Norma Kesopanan Norma memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Karena jika tidak ada norma, maka akan terjadi kekacauan, keributan, atau kerusuhan. Pentingnya norma dimasyarakat disebabkan karena norma tersebut mempunyai fungsi berikut ini Dapat menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
NORMABERDASARKAN SUMBERNYA. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan.
0% found this document useful 0 votes3K views6 pagesDescriptionpengertian normaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views6 pagesPengertian Norma Atau Kaidah Norma Adalah Petunjuk HidupJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Normaagama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Petunjuk hidup atau aturan yang ada dalam norma agama sifatnya pasti dan tidak perlu diragukan lagi, karena berasal secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kaidah hukum adalah hukum sebagai petunjuk untuk bagaimana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat Hartanto, 2022, hlm. 30. Menurut Wantu dalam Hartanto, 2022, hlm. 30 istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Dengan demikian, kaidah dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Kaidah terbentuk dari proses pematuhan terhadap pola tersebut yang secara lazim diperoleh dari sifat meniru atau imitasi atau juga berdasarkan pendidikan yang diajarkan. Oleh karena itu, sumber kaidah adalah hasrat hidup yang pantas. Suatu perilaku yang “keluar” dari kebiasaan masyarakat setempat maka akan dianggap salah karena tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Demikian pula jika perilaku yang keluar dari kebutuhan masyarakat setempat melalui otoritas tertinggi masyarakat tersebut. Dengan demikian, kaidah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah lain dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapatkan perlindungan dari kaidah yang lain Yuhelson, 2017, hlm. 19. Masih senada dengan pendapat ahli sebelumnya, Yuhelson 2017, hlm. 19 berpendapat bahwa kaidah hukum adalah ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya, kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku sebagai pedoman kaidah hukum yang bersifat umum dan pasif. Lebih lanjut Hartanto 2022, hlm. 30 menjelaskan bahwa kaidah terbagi menjadi dua macam, yakni Kaidah yang berisi tentang perintah yakni keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat – akibat dipandang baik. Kaidah berisi larangan yakni keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat karena perbuatan tersebut dilarang atau tidak diperkenankan. Selain itu kaidah hukum juga amatlah bergantung pada keadaan dan konteks yang menyelubungi masyarakat. Terdapat berbagai golongan dan aliran dalam masyarakat, walaupun golongan dan aliran itu beranekaragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat, dan yang mengaturnya itu adalah peraturan hidup yang terdapat pula pada kaidah hukum. Menurut Hasanah 2022, hlm. 36 para pakar hukum berpendapat bahwa asal-usul kaidah dapat dibagi dari tiga 3 macam, yakni sebagai berikut. Kaidah yang berasal dari otoritas tertinggi. Otoritas tertinggi tersebut dapat berarti Tuhan melalui kitab suci yang diturunkan kepada para Rasul. Misalnya, dalam Islam, Al-Quran adalah otoritas tertinggi yang diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Kaidah hukum yang berasal dari kebiasaan yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Kaidah hukum yang berasal dari keinginan dan kebutuhan masyarakat pada saat itu dengan membentuk suatu aturan yang belum tentu berasal dari masyarakat itu sendiri. Perintah dan Larangan Dalam memenuhi kebutuhan dengan aman, tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi setiap manusia perlu ada suatu tata Orde = Ordnung. Tata itu berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Tata lazim disebut kaidah berasal dari Bahasa Arab atau norma berasal dari Bahasa latin atau ukuran – ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik Hartanto, 2022, hlm. 31. Kebiasaan atau Hukum Kebiasaan Sebelumnya telah dijelaskan bahwa kaidah hukum dapat hadir dari pola yang telah lazim terjadi dan ditiru secara turun-temurun oleh masyarakat tertentu yang dapat dikatakan pula sudah menjadi kebiasaan. Dengan demikian, kebiasaan dapat dipandang sebagai perwujudan hukum, sebab itu kita mempergunakan istilah; hukum kebiasaan Sulaiman, 2019, hlm. 123. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dikategorikan sebagai berikut Kebiasan umum kebiasaan yang diperhatikan oleh para anggota suatu masyarakat pada umumnya; di Indonesia contoh-contoh terdapat di dalam hukum adat Indonesia pada umumnya; Kebiasaan setempat kebiasaan yang terdapat di dalam suatu wilayah tertentu, atau yang diperhatikan oleh suatu golongan manusia tertentu misalnya hukum kekeluargaan Indonesia pada suku Minangkabau, Tapanuli, Ambon,dsb; Kebiasaan khusus yang diperhatikan di dalam golongan-golongan orang tertentu; misalnya kebiasaan-kebiasaan kaum pedagang, petani, dsb Sulaiman, 2019, hlm. 123. Sementara itu, syarat-syarat yang dapat membuktikan bahwa perilaku itu telah menjadi hukum kebiasaan adalah sebagai berikut. Hendaknya diperhatikan oleh yang berkepentingan pada umumnya. Kepada syarat itu seringkali dihubungkan juga, supaya kebiasaan itu diperhatikan selama suatu periode yang agak lama; Kebiasaan-kebiasaan diantara pemilik rumah dengan penyewa mengenai cara pembayaran sewa. Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam perhubungan itu mengikat kedua belah pihak saja, dan tidak mengikat pihak lain. Ada dua pendapat mengenai lamanya masa yang harus berlangsung supaya perbuatan tertentu diakui sebagai kebiasaan, yatu pertama, seringkali duhulu dikatakan bahwa kebiasaan itu berlangsung lama dan tetap diperhatikan; kedua, bahwa kejadian-kejadian dapat diakui sebagai kebiasaan apabila hanya satu dua kali hal ini terjadi, contohnya khusus di lapangan hukum tata negara dan hukum bangsa-bangsa. Berkepentingan harus sadar bahwa kelakuan mereka itu kebiasaan itu adalah sesuai dengan kehendak hukum; yang berkepentingan harus menginsyafi bahwa mereka itu terikat kepada kebiasaan itu, karena hukum. Kesadaran diri dihubungkan dengan faktor psikologis. Apabila perilaku itu tidak berdasarkan kesadaran hukum, maka pada kelakuan itu tidak pernah dapat ditemukan watak hukum. Jadi harus ada keinsyafan pada yang berkepentingan bahwa kaedah itu berlaku sebagai kaedah hukum. Jadi dalam hukum kebiasaan terdapat faktor yang bersifat kenyataan perilaku dan faktor psikologis keinsyafan Sulaiman, 2019, hlm. 123. Manfaat Norma Dalam Kenyataan Kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia, bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan – perbuatan mana pula yang harus dihindarkan. Apabila seseorang melanggar sesuatu norma, tanpa atau disertai sanksi yang beragam sifat dan beratnya. Beberapa contoh peraturan hidup misalnya adalah sebagai berikut. Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara dan menghisap rokok di hadapan orang yang tidak pantas di hormati. Seorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai di ambang pintu. Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pemiliknya. Orang yang mencuri milik orang lain harus dihukum Hartanto, 2022, hlm. 32. Norma Hukum Berbeda dengan norma masyarakat, norma hukum adalah hukum aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia Syamsudin, dalam Hartanto, 2022, hlm. 32. Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkret, yaitu di pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib dan tidak terjadi korban kejahatan. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita heteronom Hartanto, 2022, hlm. 33. Masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman. Pengadilan adalah Lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar. Sanksi hukum itu berupa Hukuman penjara hukuman badan, Penggantian kerugian hukuman denda, dan Macam-macam kaidah. Ketentuan Norma Hukum dan Kaidah Hukum Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, contohnya adalah sebagai berikut. Siapa orangnya yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh, dengan hukuman setinggi-tinggi 15 tahun. Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan Norma Hukum Pidana. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian Misalnya Jual-Beli, Sewa-Menyewa. Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda Norma Hukum Perdata. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh departemen kehakiman. Di sini di tentukan syarat – syarat untuk mendirikan perseroan dagang Norma Hukum Dagang. Penataan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat Heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Sanksi Keistimewaan norma hukum terletak dan sifatnya yang memaksa, dengan sanksi yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya-upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Jika sanksinya tidak dapat dipaksakan, maka diusahakan supaya peraturan itu dapat dilakukan dengan hukuman pengganti lainnya. Paksaan tidak berarti sewenang-wenangnya, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati. Referensi Hartanto. 2022. Pengantar ilmu hukum. Medan Umsu Press. Hasanah, 2022. Diktat ilmu hukum. Deli Serdang UIN Sumatera Utara. Sulaiman, A. 2019. Pengantar ilmu hukum. Jakarta UIN Jakarta & YPPSDM Jakarta. Yuhelson. 2017. Pengantar ilmu hukum. Gorontalo Ideas Publishing.
Normaadalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman. Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di
3 Kaidah Keagamaan adalah kaidah yang datang dari kekuatan ghaib atau dari Tuhan yang melalui kitab atau Al-qur'an yang bisa mengatur diri kita dan kekuatan tersebut bisa menghukum kita. Apabila kita melanggar kaidah ini maka kita akan mendapat sanksi berupa dosa, dan akan dipertanggung jawabkan ketika mati. Contohnya rajin beribadah, bersedekah, tidak mencuri dan sebagainya.
Normaagama menjadi aturan yang bersumber dari Tuhan. Pengertian dari norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari sang pencipta agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi
Normamenjadi sangat penting bagi kehidupan karena dengan adanya norma, kita dapat menjaga ketertiban dalam suatu kelompok, baik itu dalam keluarga dan dalam masyarakat. Jika tidak ada norma, maka akan mudah bagi siapa pun untuk melanggar aturan, banyak kerusuhan, sehingga kehidupan cenderung lebih berantakan dan tidak teratur.
Dalampendapat lain norma atau kaidah (bahasa arab) diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. [4] Sedangkan dalam bukunya "Perihal Kaidah Hukum" Soerjono dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup.
H5jrtAT.